# Pelarangan Operasional Minimarket 24 Jam, Bukti Lemahnya Perlindungan Masyarakat?


![24 jam](https://i2.wp.com/wpkami.com/devilpenakut/wp-
content/uploads/2013/02/24-jam.jpg?resize=300%2C225)

Oke, pertama saya pastikan bahwa saya TIDAK (belum) memiliki minimarket dan
tidak berniat menyudutkan siapapun. Saya hanya ingin melihat dari sisi
pendapat saya menganai hal pelarangan operasional minimarket 24 Jam.

Minimarket disukai sekaligus dibenci. Sebagai toko modern, minimarket disukai
konsumen karena tempat yang nyaman, pilihan barang yang banyak, dan terkadang
dengan harga yang lebih murah. Namun juga dibenci karena dianggap mengurangi
pasar tradisional/pedagang kecil karena letak yang berdekatan dan semakin
banyak.

Saya sebagai konsumen biasa tentunya lebih senang berbelanja di minimarket,
dengan alasan seperti diatas. Terutama terkait dengan jam operasional.
Beberapa tahun terakhir jam operasional minimarket menjadi 24 jam semakin
meningkat. Terkadang kebutuhan-kebutuhan kecil yang harus didapatkan ketika
malam atau dini hari bisa dipenuhi di minimarket tersebut.

Maraknya minimarket yang buka 24 jam ternyata membuat semakin meningkat pula
kejahatan terhadap minimarket-minimarket tersebut. Coba search "[rampok
minimarket 24
jam](https://www.google.co.id/search?q=minimarket+24+jam&aq=f&oq=minim&aqs=chrome.1.57j59j0j5j62l2.2294&sourceid=chrome&ie=UTF-8#hl=en&tbo=d&sclient=psy-
ab&q=rampok+minimarket+24+jam&oq=rampok+minimarket+24+jam&gs_l=serp.3...6763.7838.1.8077.7.7.0.0.0.3.209.750.0j3j1.4.0.les%3B..0.0...1c.1.2.serp.e9RTh_EY24s&psj=1&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_cp.r_qf.&bvm=bv.42261806,d.bmk&fp=e6c4264dba53f364&biw=1366&bih=655)"
di Google keluar sekitar 192,000 hasil menyangkut hal tersebut. Lalu, beramai-
ramailah dibeberapa daerah pelarangan operasional minimarket 24 jam. Hal
tersebut menimbulkan keanehan di diri saya. Siapakah yang salah? Minimarket
atau perlindungan masyarakat?

## Perlindungan Masyarakat

Pihak yang mengaku sebagai Pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat salah
satu yang paling sering menyarankan agar minimarket tidak buka 24 jam karena
dianggap tidak aman. Aneh. Masalahnya merupakan perampokannya namun
minimarketnya yang ditutup. Ada hama menyerang tumbuhan, bukan hamanya yang
dicegah namun tumbuhannya yang dipotong.

Salah satu misi pihak tersebut adalah:

> Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
> (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat
> bebas dari gangguan fisik maupun psykis

Saran untuk tidak buka selama 24 jam merupakan salah satu gangguan psykis(?)
yang dialami oleh pengusaha. Jadi hal tersebut sangat bertentangan dengan misi
pihak tersebut. Apalagi dengan visinya.

Misi tersebut memang tidak mudah, apalagi dengan personil yang (katanya)
kurang dan tidak bisa selalu siap setiap saat. Namun ada hal-hal lain yang
dapat dilakukan dalah hal mendekati misi tersebut, misal patroli secara rutin
dalam satu daerahnya (sektor) sehingga ada rasa enggan perampok untuk
melakukan sesuatu di daerah tersebut. Coba sekarang perhatikan, berapa sering
ada patroli sekali saja dalam satu malam yang melintasi suatu daerah? saya
rasa akan banyak yang tidak pernah melihat.

Nah setelah berusaha mewujudkan misi tersebut tentunya dibarengi dengan usaha
dari pengusaha minimarket itu untuk menjaga toko dan daerah sekitarnya sendiri
dengan CCTV, ada petugas, atau perlindungan keamanan lainnya. Saya rasa
pengusaya yang bisa mendirikan minimarket tidak kehabisan uang untuk
mengamankan usahanya sendiri.

## Peraturan Daerah

Beberapa daerah menerapkan peraturan daerah atau perda yang mengatur jam
operasional toko modern, seperti contohnya Perda No 02 Tahun 2009 tentang
pasar modern, jam operasional minimarket, supermarket, ataupun hypermarket di
Jawa Barat yang mengatur jam buka pukul 10.00 s/d 22.00; Perda No 3 tahun 2011
yang mengatur mini market di Depok. Peraturan ini memang HARUS ditepati, bagi
yang melanggar tentunya harus di tindak. Peraturan untuk minimarket merupakan
keharusan dari suatu daerah, karena segala sesuatu harus ada aturannya, bila
tidak akan terjadi kekacauan namun yang disayangkan adalah pengaturan jam buka
tersebut.

Jam buka jelas-jelas tertulis dalam berbagai perda yang telah keluar, salah
satunya disebabkan masalah keamanan (yang tidak bisa dijamin oleh pihak yang
bertanggungjawab). Bila perda ini yang berlaku tentunya para pengusaha
minimarket ini harus mengikuti, kecuali beberapa daerah yang dalam perda
minimarketnya tidak tertulis jam operasional.

## Merugikan Pengusaha Kecil

Ini hal lain yang menjadi alasan dilarangnya minimarket buka 24 jam, maaf saya
tegaskan lagi saya juga belum menjadi pengusaha besar yang bisa membuka
minimarket. Alasan ini menarik, alasan kapitalisme. Bahwa dengan banyaknya
minimarket (dan buka 24 jam) akan mengakibatkan ruginya pengusaha kecil.

Banyak contoh untuk alasan seperti ini, misal taksi Blue Bird, setiap taksi
ini akan masuk ke suatu wilayah maka akan terjadi penolakan oleh pengusaha
taksi lokal bahwa taksi Blue Bird akan mengurangi penghasilan taksi lokal
(dimana perlindungan nya?). Pada dasarnya semua ini adalah pada persaingan,
kenapa selalu mengeluh namun tidak berusaha untuk lebih baik. Dalam kasus
taksi ini, kenapa menolak namun tidak bersaing secara terbuka, bukan dengan
menyediakan taksi-taksi baru yang dihasilkan oleh Blue Bird karena banyaknya
modal, namun berusahalah dengan memberikan pengalaman yang lebih kepada
penumpang, seperti pelayanan yang sepenuh hati, interior taksi yang bersih,
pemanggilan tepat waktu, atau argo tidak menipu. Mudah kan? dan tanpa modal
yang harus besar.

Begitu pula dengan pengusaha kecil, janganlah merengek atas keberadaan
minimarket yang buka 24 jam, namun buatlah konsumen agar datang ke toko
tradisional Anda, misal bila tidak bisa dengan kenyamanan tempat, coba dengan
pelayanan dengan kekeluargaan, barang yang lengkap, tertata rapi, tentunya
yang tidak membutuhkan modal besar. Yakin, klo hal pelayanan itu terpenuhi,
toko tradisional mampu bersaing, bahkan mengalahkan minimarket tersebut.

## Kesimpulan

Minimarket 24 jam, pasti dibutuhkan konsumen. Bila dikurangi hak konsumen
untuk mencari barang kebutuhan diwaktu-waktu yang tidak wajar akan tertutup.
Dalam Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) salah satu hak
konsumen adalah:

> Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
> dan/atau jasa

Hak tersebut sejalan dengan misi pihak yang tersebut diatas. Masyarakat butuh
perlindungan, baik itu pengusaha besar, pengusaha kecil, karyawan kelontong,
karyawan minimarket, dan konsumen. Bisa kah negara ini memberikan hal
tersebut?



