# Bayar parkir berapa?


Jasa parkir. Sesuatu yang seharusnya bisa menjadi sumber pemasukan daerah yang
cukup besar ternyata masih banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum petugas
parkir.

Kemarin sore saya ke Jolie. Salah satu toko aksesoris di Jalan Diponegoro
Yogyakarta. Toko yang cukup ramai dengan frekuensi orang datang dan pergi
cukup cepat. Hal itu berarti perputaran uang parkir ditempat itu cukup banyak.

Parkir Jolie terletak di tepi jalan dan diatas trotoar. Ya diatas trotoar
salah, tapi saya tidak mau membahas itu dulu, saat ini saya mau membahas yang
legal dan ada peraturannya. Parkir tepi jalan.

Saya naik motor, sesuai dengan Perda No 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Parkir
di Tepi Jalan Umum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta
tarif yang berlaku adalah Rp. 1.000,-

![Screen Shot 2016-06-03 at 12.59.31
PM](https://i2.wp.com/devilpenakut.com/wp-content/uploads/2016/06/Screen-
Shot-2016-06-03-at-12.59.31-PM.png?resize=674%2C499)

Namun yang terjadi adalah saya ditagih Rp. 2.000,-. Tanpa bukti karcis parkir
pula. Saya tidak masalah apabila itu bukan merupakan parkir tepi jalan umum.

Sebenarnya apakah sanksi bila menagih tidak sesuai peraturan? Tidak ada di
Perda-nya. Nah bingung kan. Kalau wajib bayar tidak membayar memang kena
sanksi. Ini mulai banyak terjadi dibeberapa tempat di Yogyakarta.

Begitu banyak potensi pendapatan daerah yang terbuang menjadi pemasukan
masing-masing pribadi (atau preman).

Mau lapor walikota tidak ada alat komunikasi yang efektif layaknya menggunakan
Qlue di DKI Jakarta. Mau lewat Twitter entah benar-benar milik beliau apa ngga
juga ngga jelas.

Begitu yang di Jakarta kok malah pada protes ketika sudah diberi kemudahan.



