3 min read

Pelarangan Operasional Minimarket 24 Jam, Bukti Lemahnya Perlindungan Masyarakat?

24 jam

Oke, pertama saya pastikan bahwa saya TIDAK (belum) memiliki minimarket dan tidak berniat menyudutkan siapapun. Saya hanya ingin melihat dari sisi pendapat saya menganai hal pelarangan operasional minimarket 24 Jam.

Minimarket disukai sekaligus dibenci. Sebagai toko modern, minimarket disukai konsumen karena tempat yang nyaman, pilihan barang yang banyak, dan terkadang dengan harga yang lebih murah. Namun juga dibenci karena dianggap mengurangi pasar tradisional/pedagang kecil karena letak yang berdekatan dan semakin banyak.

Saya sebagai konsumen biasa tentunya lebih senang berbelanja di minimarket, dengan alasan seperti diatas. Terutama terkait dengan jam operasional. Beberapa tahun terakhir jam operasional minimarket menjadi 24 jam semakin meningkat. Terkadang kebutuhan-kebutuhan kecil yang harus didapatkan ketika malam atau dini hari bisa dipenuhi di minimarket tersebut.

Maraknya minimarket yang buka 24 jam ternyata membuat semakin meningkat pula kejahatan terhadap minimarket-minimarket tersebut. Coba search “rampok minimarket 24 jam” di Google keluar sekitar 192,000 hasil menyangkut hal tersebut. Lalu, beramai-ramailah dibeberapa daerah pelarangan operasional minimarket 24 jam. Hal tersebut menimbulkan keanehan di diri saya. Siapakah yang salah? Minimarket atau perlindungan masyarakat?

Perlindungan Masyarakat

Pihak yang mengaku sebagai  Pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat salah satu yang paling sering menyarankan agar minimarket tidak buka 24 jam karena dianggap tidak aman. Aneh. Masalahnya merupakan perampokannya namun minimarketnya yang ditutup. Ada hama menyerang tumbuhan, bukan hamanya yang dicegah namun tumbuhannya yang dipotong.

Salah satu misi pihak tersebut adalah:

Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis

Saran untuk tidak buka selama 24 jam merupakan salah satu gangguan psykis(?) yang  dialami oleh pengusaha. Jadi hal tersebut sangat bertentangan dengan misi pihak tersebut. Apalagi dengan visinya.

Misi tersebut memang tidak mudah, apalagi dengan personil yang (katanya) kurang dan tidak bisa selalu siap setiap saat. Namun ada hal-hal lain yang dapat dilakukan dalah hal mendekati misi tersebut, misal patroli secara rutin dalam satu daerahnya (sektor) sehingga ada rasa enggan perampok untuk melakukan sesuatu di daerah tersebut. Coba sekarang perhatikan, berapa sering ada patroli sekali saja dalam satu malam yang melintasi suatu daerah? saya rasa akan banyak yang tidak pernah melihat.

Nah setelah berusaha mewujudkan misi tersebut tentunya dibarengi dengan usaha dari pengusaha minimarket itu untuk menjaga toko dan daerah sekitarnya sendiri dengan CCTV, ada petugas, atau perlindungan keamanan lainnya. Saya rasa pengusaya yang bisa mendirikan minimarket tidak kehabisan uang untuk mengamankan usahanya sendiri.

Peraturan Daerah

Beberapa daerah menerapkan peraturan daerah atau perda yang mengatur jam operasional toko modern, seperti contohnya Perda No 02 Tahun 2009 tentang pasar modern, jam operasional minimarket, supermarket, ataupun hypermarket di Jawa Barat yang mengatur jam buka pukul 10.00 s/d 22.00; Perda No 3 tahun 2011 yang mengatur mini market di Depok. Peraturan ini memang HARUS ditepati, bagi yang melanggar tentunya harus di tindak. Peraturan untuk minimarket merupakan keharusan dari suatu daerah, karena segala sesuatu harus ada aturannya, bila tidak akan terjadi kekacauan namun yang disayangkan adalah pengaturan jam buka tersebut.

Jam buka jelas-jelas tertulis dalam berbagai perda yang telah keluar, salah satunya disebabkan masalah keamanan (yang tidak bisa dijamin oleh pihak yang bertanggungjawab). Bila perda ini yang berlaku tentunya para pengusaha minimarket ini harus mengikuti, kecuali beberapa daerah yang dalam perda minimarketnya tidak tertulis jam operasional.

Merugikan Pengusaha Kecil

Ini hal lain yang  menjadi alasan dilarangnya minimarket buka 24 jam, maaf saya tegaskan lagi saya juga belum menjadi pengusaha besar yang bisa membuka minimarket. Alasan ini menarik, alasan kapitalisme. Bahwa dengan banyaknya minimarket (dan buka 24 jam) akan mengakibatkan ruginya pengusaha kecil.

Banyak contoh untuk alasan seperti ini, misal taksi Blue Bird, setiap taksi ini akan masuk ke suatu wilayah maka akan terjadi penolakan oleh pengusaha taksi lokal bahwa taksi Blue Bird akan mengurangi penghasilan taksi lokal (dimana perlindungan nya?). Pada dasarnya semua ini adalah pada persaingan, kenapa selalu mengeluh namun tidak berusaha untuk lebih baik. Dalam kasus taksi ini, kenapa menolak namun tidak bersaing secara terbuka, bukan dengan menyediakan taksi-taksi baru yang dihasilkan oleh Blue Bird karena banyaknya modal, namun berusahalah dengan memberikan pengalaman yang lebih kepada penumpang, seperti pelayanan yang sepenuh hati, interior taksi yang bersih, pemanggilan tepat waktu, atau argo tidak menipu. Mudah kan? dan tanpa modal yang harus besar.

Begitu pula dengan pengusaha kecil, janganlah merengek atas keberadaan minimarket yang buka 24 jam, namun buatlah konsumen agar datang ke toko tradisional Anda, misal bila tidak bisa dengan kenyamanan tempat, coba dengan pelayanan dengan kekeluargaan, barang yang lengkap, tertata rapi, tentunya yang tidak membutuhkan modal besar. Yakin, klo hal pelayanan itu terpenuhi, toko tradisional mampu bersaing, bahkan mengalahkan minimarket tersebut.

Kesimpulan

Minimarket 24 jam, pasti dibutuhkan konsumen. Bila dikurangi hak konsumen untuk mencari barang kebutuhan diwaktu-waktu yang tidak wajar akan tertutup. Dalam Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) salah satu hak konsumen adalah:

Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa

Hak tersebut sejalan dengan misi pihak yang tersebut diatas. Masyarakat butuh perlindungan, baik itu pengusaha besar, pengusaha kecil, karyawan kelontong, karyawan minimarket, dan konsumen. Bisa kah negara ini memberikan hal tersebut?