Peringatan kesehatan yang melanggar peraturan pemerintah
Pernah liat iklan rokok di Billboard pinggir jalan? Tau ngga kalau ada peringatan tentang bahaya rokok dibawah nya?
Contohnya seperti ini:
Oke, sekarang kita liat di Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Pasal 27 Poin C:
tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk Rokok atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek Produk Tembakau;
Jadi, peringatan kesehatan malah melanggar peraturan induknya.
Ketentuan untuk peringatan kesehatan ini sudah berlaku dari 2014 dan sampai sekarang kok tidak ada masyarakat yang protes?
Saya yakin 90% dari Billboard pinggir jalan dan iklan di televisi peringatan kesehatan nya memang menggunakan pilihan yang ini. Bukan pilihan lain seperti gambar paru-paru atau tenggorokan yang sakit.
Karena apa? Karena produsen rokok suka bisa menampilkan kalau ini iklan rokok, yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Member discussion