1 min read

Belum Ada "Kesadaran" di Indonesia

Kita akhir-akhir ini sering mendengar atau membaca berita mengenai suatu tempat yang didatangi pengunjung lalu tempat tersebut menjadi rusak?

Amarilis

Baturraden

Jembatan Langsa

 

Pasti pertama kita mendengar berita itu langsung kita menyalahkan pengunjungnya. Anak alay, tidak tahu aturan, anak sombong, banyak gaya dan sebagainya. Iya, mereka salah. Tapi pemilik/pengelola tempat-tempat tersebut juga salah. Lho? kenapa?

 

Karena bagi orang Indonesia kata “kesadaran” itu belum banyak yang kenal

 

Begini, pernah dengar kalau orang Indonesia di luar negeri bisa lebih tertib dibanding ketika di Indonesia? Kenapa bisa begitu? karena mereka dipaksa sadar di luar negeri dengan berbagai peraturan dan denda.

 

Kan di Indonesia juga ada peraturan dan denda? kenapa tidak jalan di Indonesia? Karena peraturan dan denda itu tidak dilaksanakan secara berkelanjutan. Hanya ketika awal peraturan itu keluar. Setelah itu dibiarkan. Atau bahkan tidak ada peraturan sama sekali yang mengatur.

 

Jadi kalau peraturan dan denda itu benar-benar diterapkan di Indonesia apakah kesadaran itu akan datang? Tidak secara langsung, tapi akan lebih banyak yang sadar. Dan salah satu yang bisa menerapkan peraturan dan denda itu adalah pengelola/pemilik tempat selain polisi bila itu dalam lingkup pelanggaran kepolisian. Menerapkan ya, bukan sekedar menaruh tanda larangan dan tulisan denda namun secara langsung menindak dan menjatuhkan denda saat itu juga.

 

Buat kita pribadi bagaimana? Karena ini tahun baru, mari diri kita sendiri dicoba untuk menimbulkan kesadaran itu. Kalau ada larangan ya ditaati. Kalau belum ada larangannya dilihat baik buruk nya. Bisa?